PENTING WAJIB SHARE, LIAT STNK KAMU !
Pernah mendengar SWDKLLJ
??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar
pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???
Yup, SWDKLLJ
merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara
tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Jasa
Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ
tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc
s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip
dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita
mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26
Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan
dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan
dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan &
pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan
Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika
pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak
dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui
oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada
seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang
ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat
Advertisement
Showing posts with label STNK. Show all posts
Showing posts with label STNK. Show all posts
Thursday, 15 October 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)
Lintang Wisanggeni. Powered by Blogger.

